Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah menyiapkan pendanaan dalam dukungan penyelenggaraan program Internsip.
Koreksi Anda