Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdapat anggota KIKI yang: a. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas; atau b. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya, Menteri dapat melakukan pemberhentian anggota KIKI.
Koreksi Anda