Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdapat anggota KIKI yang:
a. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas;
atau
b. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya, Menteri dapat melakukan pemberhentian anggota KIKI.
Koreksi Anda
