Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota KIKI diberhentikan apabila: a. berakhir masa baktinya; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya; e. mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya; f. melakukan pelanggaran hukum yang dinyatakan oleh pengadilan; dan/atau g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota KIKI.
Koreksi Anda