Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal mengusulkan calon anggota KIKI kepada Menteri setelah melakukan pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
