Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat menjadi anggota KIKI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokter atau dokter gigi; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang berkaitan dengan standarisasi, sertifikasi, serta pendidikan dan pelatihan profesi. (2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bagi unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau dengan persetujuan Menteri. (3) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d bagi unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Koreksi Anda