Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan program Internsip dokter dan dokter gigi, Menteri dapat membentuk KIKI. (2) KIKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Menteri. (3) Dalam hal KIKI belum terbentuk, pelaksanaan tugas KIKI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda