Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali, pelaksanaan kewajiban program Internsip dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda