Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut sebagai Logo, adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Kementerian Kesehatan.
PERMEN Nomor 7 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.