Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat KEPPKN adalah komisi yang membantu Menteri dalam pengaturan, pembinaan, dan penegakan etik penelitian dan pengembangan kesehatan.
2. Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan adalah prinsip/kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia (respect for persons), prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence), dan prinsip keadilan (justice).
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
4. Kepala Badan adalah kepala badan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan.