Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang akan mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TK- WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah.
3. Pengguna TK-WNA, yang selanjutnya disebut Pengguna adalah institusi, lembaga atau organisasi yang berbadan hukum dan telah memiliki izin mendayagunakan TK-WNA untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Penyelenggara Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi oleh TKWNA, yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah institusi pendidikan, rumah sakit pendidikan atau organisasi profesi yang menyelenggarakan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan.
5. Tenaga Kesehatan Pendamping yang selanjutnya disebut Pendamping adalah tenaga kesehatan INDONESIA yang menerima alih teknologi dari TK-WNA dan memiliki kompetensi minimal yang setara dengan TK- WNA serta bertanggung jawab terhadap proses alih teknologi.
6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TK-WNA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pengguna untuk jangka waktu tertentu.
7. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk kepada pengguna tenaga kerja asing.
8. Surat Tanda Registrasi Sementara yang selanjutnya disingkat STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter/dokter gigi WNA atau oleh MTKI kepada tenaga kesehatan lain WNA yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kesehatan yang bersifat sementara di INDONESIA.
9. Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus yang selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KFN kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di INDONESIA.
10. Surat tanda registrasi bersyarat yang selanjutnya disingkat STR Bersyarat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis WNA atau oleh MTKI kepada tenaga kesehatan lain, D3 atau setara WNA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal di INDONESIA.
11. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
12. Surat Izin Kerja yang selanjutnya disingkat SIK adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah/dinas kesehatan kebupaten/kota setempat kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan profesi kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau pun masyarakat.
14. Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh TK-WNA dalam memberikan maupun mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan melalui intervensi pada manusia.
15. Alih teknologi dan alih keahlian adalah proses interaksi pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional TK-WNA kepada tenaga pendamping.
16. Penelitian Kesehatan adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang kesehatan melalui intervensi pada manusia.
17. Tim Koordinasi Perizinan Pendayagunaan TK-WNA yang selanjutnya disebut dengan Tim Koordinasi adalan Tim yang mempunyai tugas menilai pemenuhan persyaratan pendayagunaan TKWNA.
18. Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian dan penyesuaian kompetensi tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri agar memenuhi kebutuhan kompetensi yang tepat untuk melakukan kegiatan pendayagunaan TK-WNA di wilayah INDONESIA.
19. Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas dengan standar kinerja yang ditetapkan.
20. Adaptasi adalah kegiatan pembelajaran dan pengajaran (teaching and learning) bagi TK-WNA lulusan luar negeri berupa penyesuaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku profesional sesuai standar kompetensi masing-masing cabang ilmu yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA untuk dokter dan dokter gigi atau Komite Farmasi Nasional untuk apoteker atau Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA untuk tenaga kesehatan lain.
21. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terdiri atas unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan.
23. Komite Farmasi Nasional yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
24. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber manusia kesehatan.
25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Bakti Sosial bidang kesehatan harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lain milik Pemerintah atau Pemerintah daerah.
(2) Penyelenggaraan bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat persetujuan TK-WNA dari KKI/MTKI/KFN dan izin penyelenggaraan.
(3) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial kepada Menteri melalui Kepala Badan setelah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) serta persyaratan tambahan.
(4) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. proposal kegiatan yang berisi kejelasan maksud, tujuan, jenis kasus yang akan ditangani dan penatalaksanaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat rekomendasi kegiatan bakti sosial dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
c. surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab dari fasilitas pelayanan kesehatan di INDONESIA terhadap pelaksanaan pendayagunaan TK-WNA pasca penyelenggaraan bakti sosial;
d. Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab kegiatan dari tenaga kesehatan INDONESIA yang memiliki spesialisasi yang sama bagi tenaga medis atau keilmuan yang sama bagi jenis tenaga kesehatan lainnya dengan TK-WNA;
e. surat rekomendasi dari dinas kesatuan bangsa dan politik setempat untuk pelaksanaan kegiatan bakti sosial;
f. fotokopi STR dan SIP/SIK tenaga kesehatan penanggung jawab pelayanan medis;
g. daftar obat dan alat kesehatan yang telah teregistrasi dan izin edar di INDONESIA yang akan digunakan;
h. surat kesediaan mendanai pelaksanaan bakti sosial hingga pasca bakti sosial;
i. surat kesediaan bertanggung jawab secara hukum untuk keseluruhan penyelenggaraan; dan
j. memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar bila diperlukan tindakan operatif.
(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), permohonan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial juga harus melampirkan:
a. akte badan hukum bagi penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c; dan
b. uraian tugas yang akan dilakukan TK-WNA.
(6) Permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengguna dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memiliki pengesahan RPTKA dan IMTA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Kepala Badan serta memenuhi persyaratan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Pengajuan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Pengguna memenuhi persyaratan umum dan persyaratan tambahan.
(4) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. daftar riwayat hidup (curriculum vitae) mencakup data pribadi, riwayat pendidikan dan pekerjaan, serta daftar publikasi karya ilmiah/karya penelitian dan/atau tindakan medis yang pernah dilakukan;
b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh institusi pendidikan tenaga kesehatan yang menerbitkan di negara asal;
c. fotokopi sertifikat kompetensi maupun sertifikat kualifikasi tambahan lain yang telah dilegalisir oleh organisasi profesi dan instansi atau badan hukum yang diakui oleh pemerintah di negara asal;
d. Surat Tanda Registrasi sebagai tenaga kesehatan yang masih berlaku dari negara asal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. surat keterangan pengalaman kerja dalam 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya;
f. surat keterangan terdaftar sebagai anggota profesi dan aktif melakukan praktik kedokteran untuk dokter/dokter gigi, atau kegiatan di bidang kesehatan untuk tenaga kesehatan lain serta mengikuti pendidikan/pelatihan profesi berkelanjutan (CPD);
g. letter of goodstanding dari organisasi profesi negara asal; (atau negara tempat kerja terakhir)
h. surat keterangan sehat fisik dan mental dari negara asal;
i. membuat surat pernyataan yang berisi tujuan pendayagunaan TKWNA;
j. membuat surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan, sumpah profesi kesehatan, dan kode etik profesi kesehatan yang berlaku di INDONESIA;
k. membuat surat pernyataan bersedia melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan ilmu pengetahuan kepada tenaga pendamping;
l. fotokopi paspor calon TK-WNA;
m. mampu berbahasa INDONESIA dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikat dari Pusat Bahasa INDONESIA;
n. surat pernyataan akan bekerja sesuai keahlian dan uraian penjabaran kompetensinya.
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, c, d, e, f, g, dan h yang menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris atau Bahasa INDONESIA harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
(6) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa surat pernyataan kesanggupan menanggung biaya hidup TK-WNA dari Pengguna, dengan menunjukkan bukti kemampuan menanggung biaya hidup minimal untuk jangka waktu 2 (dua) tahun di INDONESIA.
(7) Contoh surat permohonan rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Permohonan rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan disertai penjabaran uraian tugas (job description) termasuk kualifikasi tambahan yang akan dialihkan, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Formulir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bakti Sosial bidang kesehatan harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lain milik Pemerintah atau Pemerintah daerah.
(2) Penyelenggaraan bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat persetujuan TK-WNA dari KKI/MTKI/KFN dan izin penyelenggaraan.
(3) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial kepada Menteri melalui Kepala Badan setelah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) serta persyaratan tambahan.
(4) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. proposal kegiatan yang berisi kejelasan maksud, tujuan, jenis kasus yang akan ditangani dan penatalaksanaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat rekomendasi kegiatan bakti sosial dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
c. surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab dari fasilitas pelayanan kesehatan di INDONESIA terhadap pelaksanaan pendayagunaan TK-WNA pasca penyelenggaraan bakti sosial;
d. Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab kegiatan dari tenaga kesehatan INDONESIA yang memiliki spesialisasi yang sama bagi tenaga medis atau keilmuan yang sama bagi jenis tenaga kesehatan lainnya dengan TK-WNA;
e. surat rekomendasi dari dinas kesatuan bangsa dan politik setempat untuk pelaksanaan kegiatan bakti sosial;
f. fotokopi STR dan SIP/SIK tenaga kesehatan penanggung jawab pelayanan medis;
g. daftar obat dan alat kesehatan yang telah teregistrasi dan izin edar di INDONESIA yang akan digunakan;
h. surat kesediaan mendanai pelaksanaan bakti sosial hingga pasca bakti sosial;
i. surat kesediaan bertanggung jawab secara hukum untuk keseluruhan penyelenggaraan; dan
j. memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar bila diperlukan tindakan operatif.
(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), permohonan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial juga harus melampirkan:
a. akte badan hukum bagi penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c; dan
b. uraian tugas yang akan dilakukan TK-WNA.
(6) Permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.