Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Elektromedik adalah pedoman yang diikuti oleh elektromedis dalam melakukan pelayanan elektromedik.
2. Pelayanan Elektromedik adalah kegiatan perencanaan pengadaan dalam bentuk analisa kebutuhan, instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan atau kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat ukur pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, dari mulai persiapan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik.
3. Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.
4. Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Organisasi Profesi adalah wadah berhimpunnya tenaga kesehatan elektromedis di INDONESIA.