Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Studi Kohor Kesehatan adalah kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan jangka panjang yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara prospektif untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan manusia, riwayat alamiah terjadinya penyakit, serta dampak faktor risiko terhadap kejadian penyakit, gangguan kesehatan dan/atau kematian.
2. Subyek Penelitian adalah seseorang atau sekumpulan orang yang tinggal di wilayah tertentu untuk dilakukan wawancara, pengukuran, pemeriksaan dan pemantauan kondisi kesehatan dan faktor risikonya secara terus menerus atas dasar sukarela.
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang selanjutnya disebut Badan Litbangkes adalah institusi di bawah Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penapisan teknologi kesehatan.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan.