Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1601), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: