PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Satker BLU menyusun Rencana Startegis Bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian.
(1) Rencana Strategis Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat :
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran strategis;
e. indikator kinerja;
f. analisis SWOT;
g. diagram kartesius pilihan prioritas strategis;
h. analisis TOWS;
i. Rancangan Peta Strategis Balanced Scorecard (BSC);
j. rencana pencapaian kinerja yang terukur;
k. proyeksi keuangan 5 (lima) tahun kedepan berdasarkan kondisi keuangan 3 (tiga) tahun terakhir; dan
l. rencana kebutuhan anggaran;
(2) Rencana kebutuhan angaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l disusun untuk mencapai visi, yang dijabarkan dalam rencana tahunan sebagai dasar menyusun RBA.
(1) Untuk menjamin bahwa indikator kinerja Satker mendukung capaian indikator Eselon I, Rencana Strategis Bisnis harus ditelaah oleh Pimpinan Unit Eselon I.
(2) Rencana Strategis Bisnis disahkan oleh Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Satker BLU belum memiliki Dewan Pengawas, Rencana Strategis Bisnis disahkan oleh Direksi dan Pejabat yang ditunjuk.
(4) Satker BLU melakukan evaluasi capaian Indikator kinerja setiap akhir tahun anggaran.
(1) Satker BLU harus menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya.
(2) RBA tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu kepada:
a. Rencana Strategis Bisnis BLU; dan
b. Pagu Anggaran Kementerian.
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat program, kegiatan, output, anggaran pendapatan dan belanja.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. kegiatan dari masing-masing unit kerja pada satker BLU dengan mengajukan kebutuhan anggaran yang diperlukan beserta target pendapatannya;
b. standar akuntansi biaya atau standar biaya masukan;
c. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan
d. basis kinerja.
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. rincian pendapatan per unit kerja;
b. rincian belanja per unit kerja;
c. pengelolaan dana khusus;
d. ikhtisar RBA;
e. pendapatan dan belanja agregat;
f. perhitungan biaya layanan per unit kerja tahun anggaran berjalan;
g. prakiraan maju pendapatan BLU; dan
h. prakiraan maju belanja BLU.
(1) Satker BLU menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker berdasarkan RBA dan Ikhtisar RBA.
(2) RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Menteri.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui pengajuan RKA Satker, Menteri menyampaikan RKA Satker dan RBA kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(4) RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
(1) Pimpinan BLU menyampaikan RBA kepada Pimpinan Unit Eselon I, dengan ketentuan:
a. disertai dengan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau standar biaya layanan;
b. dalam hal satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, RBA dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c. ditandatangani oleh pimpinan BLU dan disahkan oleh Dewan Pengawas; dan
d. dalam hal Satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, maka RBA disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pimpinan Unit Eselon I melakukan telaah RBA.
(3) Dalam hal hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyatakan bahwa RBA telah memenuhi syarat, RBA ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon I dan
ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan BMN.
(1) Ikhtisar RBA digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan RBA ke dalam RKA Satker.
(2) Contoh format Ikhtisar RBA sebagaimana tercantum dalam Formulir terlampir.
(1) BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas.
(3) Pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; dan
d. penerimaan lainnya yang sah.
(4) Belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/rupiah murni, belanja yang didanai dari Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas.
(1) Belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang; dan
c. belanja modal.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari (APBN)/rupiah murni.
(3) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas belanja barang yang berasal dari APBN/rupiah murni, belanja barang yang didanai dari PNBP BLU, dan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU.
(4) Belanja barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari belanja gaji dan tunjangan, belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan belanja penyediaan barang dan jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk belanja pengembangan SDM.
(5) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas belanja modal yang berasal dari APBN /rupiah murni dan belanja modal BLU.
(6) Belanja modal yang berasal dari APBN/rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja modal fisik lainnya.
(7) Belanja modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja modal fisik lainnya.
(8) Belanja modal fisik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) paling sedikit mencakup pengeluaran
untuk perolehan asset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU.
(2) Penerimaan pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU.
(3) Pengeluaran pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman.
(4) Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN/rupiah murni tahun berjalan dan PNBP BLU.
(5) Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN/ rupiah murni tahun berjalan, yang telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) selain DIPA BLU atau APBN/rupiah murni tahun lalu, dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA.
Satker BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Penyusunan usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mempertimbangkan aspek :
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
Pengajuan usulan tarif BLU harus disertai persyaratan:
a. analisis mengenai kondisi umum, potensi dan permasalahan;
b. perhitungan biaya per unit; dan
c. usulan Standar Biaya.
(1) Pimpinan Satker BLU mengajukan surat usulan tarif kepada Menteri melalui Pimpinan Unit Eselon I.
(2) Pimpinan Unit Eselon I melalui sekretaris Unit Eselon I melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen.
(3) Dalam hal usulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum memenuhi persyaratan, maka Pimpinan Unit Eselon I mengembalikan usulan kepada satker BLU untuk dilengkapi.
(4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, Pimpinan Unit Eselon I meneruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(1) Berdasarkan usulan satker dan hasil verifikasi Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan BMN melakukan verifikasi final.
(2) Dalam hal hasil verifikasi final dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, berkas usulan dikembalikan kepada satuan kerja melalui Pimpinan Unit Eselon I.
(3) Dalam hal hasil verifikasi final dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Biro Keuangan melanjutkan proses pengusulan kepada Menteri Kesehatan disertai laporan hasil verifikasi.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Menteri mengusulkan kepada Menteri Keuangan atas Satker BLU yang telah memenuhi semua persyaratan untuk penetapan tarif BLU.
(1) Dikecualikan dari ketentuan penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28, untuk tarif tertentu, penetapan tarif BLU dapat didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri atau Pemimpin BLU.
(2) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak;
c. jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLU; dan/atau
d. melaksanakan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis.
(3) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) RBA yang telah disetujui oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Satker BLU.
(2) pelaksanaan anggaran Satker BLU meliputi :
a. penetapan ambang batas;
b. penetapan saldo awal kas;
c. pembukaan rekening;
d. penerapan sistem informasi manajemen keuangan;
e. penyelenggaraan akuntansi keuangan; dan
f. penyusunan laporan keuangan
(1) Dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, Satker BLU diberikan kewenangan untuk menggunakan ambang batas sesuai persentase perubahan anggaran yang bersumber dari pendapatan operasional dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU.
(2) Besaran persentase ambang batas dapat digunakan dalam hal besaran persentase realisasi belanja melampaui anggaran dan penerimaan melampaui target yang ditentukan dalam DIPA BLU.
(3) Besaran Persentase ambang batas ditentukan tanpa memperhitungkan saldo awal kas yang tercantum dalam RKA-KL dan DIPA BLU.
(4) Besaran persentase ambang batas diperoleh dengan cara menghitung rata-rata persentase antara alokasi dan realisasi belanja 3 (tiga) tahun sebelumnya, dan rata-rata persentase target dan realisasi penerimaan 3 (tiga) tahun sebelumnya, kemudian diprognosa realisasi belanja dan penerimaan tahun berjalan, sebagai dasar penentuan besaran ambang batas tahun yang akan datang.
(1) Penetapan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya di luar APBN/rupiah murni.
(2) Saldo awal kas harus disahkan oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara setempat.
(1) Dalam rangka mengelola pendapatan dan belanja, Satker BLU harus membuka rekening.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rekening pengeluaran, untuk menampung dana yang bersumber dari rupiah murni; dan
b. rekening lainnya, untuk mengelola pendapatan dan belanja yang bersumber dari BLU.
Rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) terdiri dari:
a. rekening operasional BLU; untuk mengelola pendapatan dan belanja BLU;
b. rekening pengelolaan kas BLU; untuk penempatan idle cash BLU; dan
c. rekening dana kelolaan; untuk menampung dana yang tidak termasuk dalam rekening pengelolaan kas dan operasional BLU.
(1) BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.
(2) Setiap transaksi keuangan BLU dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.
(3) BLU menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya
(1) BLU menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, beban, kewajiban, dan ekuitas.
(1) Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab pimpinan BLU.
(2) Surat pernyataan tanggung jawab pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
(3) Laporan keuangan terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasi yang mencakup unsur-unsur pendapatan dan belanja selama periode tahun anggaran berjalan;
b. laporan operasional;
berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLU selama satu periode;
c. neraca; menggambarkan informasi tentang posisi keuangan BLU meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan, berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(1) Sebelum laporan keuangan disampaikan kepada pihak- pihak yang berwenang maka harus dilaksanakan proses rekonsiliasi.
(2) Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi ekternal.
(3) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. rekonsiliasi antara buku bank dengan rekening koran;
b. rekonsiliasi antara laporan barang berdasarkan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dengan laporan keuangan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP)/Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA);
c. rekonsiliasi antara SIMAK-BMN dengan Persediaan.
(4) Rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. rekonsiliasi keuangan dengan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. rekonsiliasi laporan barang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Laporan keuangan disampaikan setiap triwulan, semester, dan tahunan.
(2) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan triwulanan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir;
b. laporan semesteran paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir; dan
c. laporan tahunan paling lambat tanggal 20 setelah tahun berakhir.
(3) Dalam hal tanggal penyampaian laporan keuangan jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan paling lambat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP.
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
Penentuan remunerasi BLU ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. proporsionalitas yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLU serta tingkat pelayanan;
b. kesetaraan yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis;
c. kepatutan yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan; dan
d. kinerja operasional BLU, dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
(1) Pemberian remunerasi pada Satker BLU harus memperhatikan komponen sistem remunerasi.
(2) Komponen sistem remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembayaran untuk jabatan (Pay for position);
b. pembayaran untuk kinerja (Pay for performance); dan
c. pembayaran untuk perorangan (Pay for people)
(1) Pembayaran untuk jabatan (Pay for position) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a merupakan penghargaan pelaksanaan pekerjaan untuk mendorong dan menghargai berlangsungnya kewajiban pelaksanaan proses bekerja.
(2) Struktur remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas gaji pokok dan tunjangan struktural/fungsional yang dibayarkan dari rupiah murni ditambah tunjangan yang dibayarkan dari pendapatan BLU.
(3) Struktur remunerasi untuk non PNS merupakan penyetaraan sebagai PNS ditambah tunjangan yang semuanya dibayarkan dari pendapatan BLU.
(1) Pembayaran untuk kinerja (Pay for performance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b merupakan penghargaan kinerja yang bertujuan untuk mendorong motivasi perwujudan kinerja.
(2) Pembayaran untuk kinerja (Pay for performance) sebagaimana dimaksud pada
(1) disesuaikan dengan pencapaian target kinerja dan diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja individu berupa insentif dan/atau bonus.
(1) Pembayaran untuk perorangan (Pay for people) sebagaimana dimaksud pada pasal 42 ayat (2) huruf c merupakan program perlindungan keamanan, fasilitas untuk mendukung kenyamanan dan kesejahteraan yang ditetapkan dengan kriteria yang bersifat individual.
(2) Pembayaran untuk perorangan (Pay for people) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi perorangan/individu, yang dapat berupa premi asuransi, pesangon, dan/atau pensiun.
Besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU pada masing-masing BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(1) Kepala Satker BLU mengajukan surat usulan remunerasi kepada Menteri melalui Pimpinan Unit Eselon I
(2) Pimpinan Unit eselon I melalui Sekretaris Unit Eselon I melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan persyaratan.
(1) Pimpinan Unit Eselon I mengembalikan usulan kepada Kepala Satker BLU untuk dilengkapi dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 belum memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sudah lengkap, Pimpinan Unit Eselon I meneruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(1) Berdasarkan usulan satker dan hasil verifikasi Pimpinan Unit Eselon I, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan BMN melakukan verifikasi Final.
(2) Berdasarkan proses verifikasi final, Kepala Biro Keuangan dan BMN menyampaikan laporan kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi final dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, berkas usulan dikembalikan kepada satuan kerja melalui Pimpinan Unit Eselon I.
(4) Dalam hal hasil verifikasi final dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Biro Keuangan melanjutkan proses pengusulan kepada Menteri Kesehatan disertai Laporan hasil verifikasi.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), Menteri mengusulkan kepada Menteri Keuangan atas Satuan Kerja yang telah memenuhi semua persyaratan untuk MENETAPKAN Usulan Remunerasi sesuai dengan kewenangannya.