Pasal I
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 617) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: