Pasal I
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 396) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.