SUSUNAN ORGANISASI
RSUP Ratatotok Buyat dipimpin oleh direktur.
Susunan organisasi RSUP Ratatotok Buyat terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang;
b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan
c. Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum.
Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik;
b. Seksi Pelayanan Keperawatan; dan
c. Seksi Pelayanan Penunjang.
(1) Seksi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
(3) Seksi Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara;
f. pengelolaan sistem informasi; dan
g. pemantauan, dan evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran;
dan
c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas
melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
(3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. penataan organisasi dan tata laksana;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. pelaksanaan urusan kerja sama;
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
l. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Pelatihan; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, kemitraan, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.