Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Mekanisme Pendayagunaan TKWNA pada masing-masing area kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
