Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan bidang riset dan teknologi. (2) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan atau pendidikan di bidang kesehatan. (3) Dalam hal TKWNA melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang melibatkan praktik keprofesian terhadap pasien/klien sebagai subjek penelitian, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. (4) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kewajiban: a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki STR Sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh melalui evaluasi kompetensi. (6) Mekanisme evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 12. (7) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dipenuhi setelah mengajukan perizinan penelitian asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda