Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA untuk kegiatan pada kondisi tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilaksanakan dalam rangka kebutuhan mobilisasi Tenaga Kesehatan dalam penanganan bencana.
(2) Kondisi tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kajian kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Kesehatan untuk penanggulangan bencana.
(4) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan kebutuhan Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bagian dari permintaan inisiasi bantuan Internasional.
(6) Inisiasi bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berasal dari pemerintah negara asing, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah.
Koreksi Anda
