Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri atas:
a. rumah sakit;
b. organisasi profesi bidang kesehatan;
c. institusi pendidikan bidang kesehatan; dan
d. instansi pemerintah termasuk TNI/POLRI.
(2) Selain Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kegiatan bakti sosial bidang kesehatan juga dapat diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi lain.
(3) Lembaga atau organisasi lain yang menyelenggarakan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bekerja sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi kerja sama di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah negara lain.
Koreksi Anda
