Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendayagunakan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan, Penyelenggara wajib menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pelatih atau fasilitator pendamping. (2) Pelatih atau fasilitator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi yang sejenis dengan TKWNA.
Koreksi Anda