Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan pelatihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. rencana kegiatan pelatihan mencakup latar belakang dibutuhkannya pelatihan, tujuan, tempat, sasaran, waktu pelaksanaan, output, metode, dan sarana/peralatan pelatihan;
b. data pelatih/fasilitator baik WNI maupun WNA termasuk kualifikasi, kompetensi di bidang keahlian, dan kompetensi sebagai pelatih/fasilitator;
c. data peserta baik WNI maupun WNA termasuk
kualifikasi dan kompetensi di bidang keahlian jika ada; dan
d. pernyataan persetujuan dari KKI bagi tenaga medis dan Menteri bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
Koreksi Anda
