Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri atas:
a. institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
b. rumah sakit;
c. balai pelatihan/institusi pelatihan kesehatan yang terakreditasi;
d. organisasi profesi; dan
e. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
(2) Lembaga atau organisasi lain dapat menjadi penyelenggara pelatihan kesehatan yang melibatkan TKWNA bekerja sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kegiatan pelatihan kesehatan dapat diselenggarakan di institusi milik Penyelenggara atau institusi lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
