Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada kegiatan pelatihan kesehatan mendayagunakan TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien. (2) Dalam hal TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan telah memiliki STR Sementara dan SIP, TKWNA tersebut dapat melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
Koreksi Anda