Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada kegiatan pelatihan kesehatan mendayagunakan TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
(2) Dalam hal TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan telah memiliki STR Sementara dan SIP, TKWNA tersebut dapat melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
Koreksi Anda
