Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan oleh Pendayaguna atau Penyelenggara.
(2) Pendayagunaan TKWNA meliputi area kegiatan sebagai berikut:
a. pelayanan kesehatan;
b. pendidikan bidang kesehatan;
c. pelatihan kesehatan;
d. bakti sosial bidang kesehatan;
e. kondisi tanggap darurat bencana;
f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; dan
g. kegiatan lain di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
