Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan oleh Pendayaguna atau Penyelenggara. (2) Pendayagunaan TKWNA meliputi area kegiatan sebagai berikut: a. pelayanan kesehatan; b. pendidikan bidang kesehatan; c. pelatihan kesehatan; d. bakti sosial bidang kesehatan; e. kondisi tanggap darurat bencana; f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; dan g. kegiatan lain di bidang kesehatan.
Koreksi Anda