Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA dilarang: a. melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi, jabatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam izin yang diterbitkan; b. melakukan praktik mandiri; c. menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda