Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pendidikan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi setelah memperoleh izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan sebelum dilakukan kegiatan pendidikan. (3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dosen atau pendidik klinis dibedakan berdasarkan tujuan kegiatan yaitu: a. melaksanakan alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi bidang kedokteran dan profesi kesehatan lainnya untuk jangka waktu tertentu; dan b. melaksanakan kegiatan pendidikan formal pada rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan bidang kesehatan yang membutuhkan Pengesahan RPTKA. (4) Persyaratan teknis bidang kesehatan untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bagi tenaga medis berupa persetujuan yang dikeluarkan oleh KKI. (5) Persyaratan teknis bidang kesehatan untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis berupa persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri. (6) Dalam hal pendayagunaan tenaga medis untuk pelaksanaan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan harus MENETAPKAN dokter penanggung jawab pelayanan. (7) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi dosen atau pendidik klinis untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 10. (8) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b meliputi: a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki STR Sementara untuk peserta didik yang mengikuti pendayagunaan pada fellowship dan subspesialistik; c. memiliki STR bersyarat untuk peserta didik program pendidikan spesialis; dan d. memiliki SIP. (9) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c berupa persetujuan dari Menteri. (10) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d berupa STR bersyarat. (11) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dan huruf d harus berada dalam pendampingan dan tanggung jawab pendidik klinis pada saat menjalankan praktik klinis selama masa pendidikan. (12) Dalam hal peserta didik membutuhkan rekomendasi atau izin belajar untuk keperluan izin tinggal selama masa pendidikan, rekomendasi atau izin belajar diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan KKI.
Koreksi Anda