Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat jenis dan jabatan yang dapat diduduki oleh TKWNA.
(2) Jenis dan jabatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
