Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pendayagunaan TKWNA, Menteri menyusun dan MENETAPKAN rencana Pendayagunaan TKWNA yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (2) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). (3) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana skala nasional yang diperoleh berdasarkan usulan kebutuhan dari calon Pendayaguna dan/atau kajian kebutuhan oleh Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda