Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayaguna dan Penyelenggara berkewajiban: a. mendayagunakan TKWNA sesuai dengan persyaratan pada masing-masing area kegiatan; b. menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pendamping sesuai dengan kegiatan yang diberikan TKWNA; c. memfasilitasi pendamping untuk memperoleh alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi; d. memfasilitasi pelatihan berbahasa INDONESIA bagi TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan yang membutuhkan Pengesahan RPTKA; e. menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa Pendayagunaan TKWNA berakhir; f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas TKWNA; dan g. memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pendayagunaan TKWNA.
Koreksi Anda