Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pendamping juga harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan diajukan oleh Pendayaguna.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. surat penugasan dari Pendayaguna;
b. salinan ijazah pendidikan terakhir;
c. salinan STR yang masih berlaku; dan
d. salinan SIP yang masih berlaku.
Koreksi Anda
