Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayaguna wajib menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pendamping sesuai dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan TKWNA. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi yang sejenis dan/atau setara dengan TKWNA. (3) Pendayaguna wajib memfasilitasi pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi dari TKWNA. (4) Hasil alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari pendidikan profesional berkelanjutan yang dapat dikonversi ke dalam satuan kredit profesi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi ke dalam satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda