Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TKWNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan. (2) Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh Pendayaguna sebelum mengajukan permohonan penggunaan tenaga kerja asing. (3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal; b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir; c. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya; dan d. surat penawaran kerja dari Pendayaguna INDONESIA. (4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA juga memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA yang dapat dipenuhi setelah TKWNA didayagunakan.
Koreksi Anda