Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKWNA yang dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan terdiri atas: a. tenaga medis; dan b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. (3) Tenaga Kesehatan selain tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kualifikasi paling rendah strata satu (S1) atau yang setara. (4) Dalam kondisi tertentu, TKWNA dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan dengan persetujuan Menteri. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam rangka investasi, dan kriteria lokasi Rumah Sakit Pendayaguna.
Koreksi Anda