Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Pendayagunaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Pendayagunaan TKWNA yang melakukan praktik keprofesian tenaga medis atau Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
Koreksi Anda
