Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayagunaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Pendayagunaan TKWNA yang melakukan praktik keprofesian tenaga medis atau Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
Koreksi Anda