Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA dilakukan dengan memperhatikan:
a. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi; dan
b. ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara
INDONESIA.
(2) Alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk kepentingan perkembangan dan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan.
(3) Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan bagi TKWNA yang berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau memiliki kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Koreksi Anda
