Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TKWNA dilakukan pada: a. wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan b. wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan TKWNA yang dilakukan pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda