Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi: a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota; b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi; c. memberikan izin praktik bagi TKWNA yang akan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Koreksi Anda