Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi: a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi; b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi kepada Menteri; c. melakukan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan pembinaan dan pengawasan orang asing; dan d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Koreksi Anda