Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi: a. menyusun rencana Pendayagunaan TKWNA; b. menyampaikan usulan jenis, persyaratan teknis, dan jabatan TKWNA kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; c. memberikan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan serta rekomendasi Pendayagunaan TKWNA untuk kegiatan tanggap darurat bencana dan kegiatan lain di bidang kesehatan; d. memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh Penyelenggara pelatihan kesehatan kepada Menteri; dan e. melakukan pembinaan dan pengawasan Pendayagunaan TKWNA skala nasional dan antarprovinsi bersama tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing.
Koreksi Anda