Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal TKWNA yang didayagunakan merupakan Tenaga Kesehatan dalam kesatuan paket penanaman modal asing rumah sakit berlaku ketentuan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi bagi tenaga medis dan kualifikasi pendidikan paling rendah setara level 7 (tujuh) dalam KKNI bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis; dan b. memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan. (2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal; b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir; c. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya; d. surat penawaran kerja dari Pendayaguna INDONESIA; dan e. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar rumah sakit penanaman modal asing yang mempekerjakannya. (3) Persyaratan teknis bidang kesehatan digunakan oleh Pendayaguna untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan. (5) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan Pengesahan RPTKA wajib memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara, dan SIP. (6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh melalui evaluasi kompetensi. (7) Mekanisme evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 12. (8) Penyelenggaraan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh komite yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda