Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat MENETAPKAN sanksi administratif terhadap Pendayaguna dan Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 serta TKWNA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pendayaguna dan Penyelenggara dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan; dan/atau d. rekomendasi pencabutan Pengesahan RPTKA atau sanksi administratif lain di bidang ketenagakerjaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi TKWNA dapat berupa: a. teguran tertulis; b. rekomendasi pencabutan STR Sementara; c. rekomendasi pencabutan persetujuan; d. rekomendasi penghentian Pendayagunaan TKWNA pada area kegiatan pendidikan bidang kesehatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. pencabutan SIP; dan/atau f. usulan tindakan administrasi keimigrasian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda