Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesehatan pada kabupaten/kota dan kepala FKTP secara berjenjang dan secara fungsional oleh aparatur pengawas instansi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda