Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan spesialistik.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan spesialistik, dan pelayanan kesehatan sub spesialistik.
5. Daerah Terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial, dan ekonomi.
6. Daerah Sangat Terpencil adalah daerah yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial, dan ekonomi.
7. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal.
8. Daerah Perbatasan adalah kabupaten/wilayah geografis yang berhadapan dengan negara tetangga, dengan penduduk yang bermukim di wilayah tersebut disatukan melalui hubungan sosio- ekonomi, dan sosio budaya dengan cakupan wilayah administratif tertentu setelah ada kesepakatan antar negara yang berbatasan.
9. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau kecil berpenduduk termasuk pulau-pulau kecil terluar.
10. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
11. Tempat Tidak Diminati adalah daerah yang bukan merupakan daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
12. Tenaga Kesehatan Tertentu adalah tenaga medis yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.