PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dalam rangka
STANDAR RUANG KANTOR DAN RUMAH NEGARA A. STANDARISASI RUANG KANTOR DAN RUMAH NEGARA Standar ukuran ruang kantor meliputi ruang kantor Menteri, Wakil
STANDAR PERLENGKAPAN KANTOR A. JENIS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN KANTOR Jenis-jenis perlengkapan kantor terdiri dari:
PENUTUP Dengan adanya Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan diharapkan masing-masing satuan kerja di Kantor