Pasal 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Radiografer, Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Radiografer.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.