Pasal 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.