Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Unit Penggerak Integritas dan Unit Pembangun Integritas, Pimpinan Unit Eselon 1 dan Pimpinan Satuan/Unit Kerja dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda