Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan produk sel punca dilakukan oleh dokter penanggung jawab Pasien sebelum produk tersebut dikeluarkan untuk diberikan kepada Pasien. (2) Pengeluaran produk sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menuju ke tempat terapi harus dilakukan dengan kemasan yang memenuhi standar untuk menjaga kualitas dan kuantitas sel punca. (3) Pada saat pengeluaran produk, Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus terlebih dahulu melakukan pengecekan/verifikasi yang paling sedikit meliputi: a. nama atau inisial Pasien; b. identitas produk; c. jenis produk; d. bahan yang menyertai produk; e. identitas petugas yang mengecek bahwa produk tersebut adalah produk yang diperuntukkan bagi Pasien tersebut; f. tanggal dan jam produk diletakkan dalam kontainer; dan g. keadaan produk sel punca (secara visual).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id